BPJSsendiri merupakan layanan asuransi kesehatan yang berasal dari pemerintah dan bertujuan meringankan pengobatan bagi masyarakat luas. BPJS memiliki cakupan perlindungan yang luas, termasuk salah satunya dokter gigi. Pertanggungan untuk perawatan gigi di BPJS Kesehatan termuat dalam peraturan No. 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
ABSTRAKPusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat preventif, promotif, rehabilitatif, dan
BPJSKesehatan dalam memberikan pelayanan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menerapkan kebijakan rujukan berjenjang. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menerapkan
cash.
biaya cabut gigi di puskesmas 2022 tanpa bpjs